Sarana dan fasilitas rekam medis di rumah sakit Bhakti Asih belum cukup untuk mendukung kelancaran operasional rekam medis, khususnya tempat penyimpanan kurang luas, bocor apabila turun hujan, tidak dilengkapinya ventilasi, letak ruangan penyimpanan yang jauh dari tempat pendaftaran dan poliklinik, sedangkan fasilitas rekam medis sudah mendukung untuk berjalanya proses rekam medis.
Kampus 3 Blitar Program Studi D-III Keperawatan: Jl.Dr.Soetomo No.46, Kota Blitar (0342) 801043 Kampus 4 Kediri 1. Program Studi D-III Kebidanan Kediri 2. Program Studi D-IV Kebidanan Jl.K.H. Wahid Hasyim No. 64, Kota Kediri (0354) 773095 Kampus 5 Trenggalek Program Studi D-III Keperawatan: Jl. DR Soetomo No 5, Trenggalek (0355) 791293 Kampus 6 Pengelolaan Rekam Medis di Puskesmas. Besar harapan agar revisi ini sudah dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Tidak lupa doa dan terima kasihAtas dasar inilah telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, yang dalam acara ini dibedah oleh Jessy Abdurrahman B.Comp.Sci. (Hon.) selaku CEO Zi.Care Indonesia bahwa poin penting dari PMK no.24 / 22 mengenai rekam medik elektronik terdapat di Pasal 9 yang menyoroti bahwa setiap
DpWuvFe.